Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
Minggu, 27 April 2025 – 20:01 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN
"Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,"katanya.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Eks Kapolri itu mengatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi belakangan ini yang membuka pemerintah membuka opsi tersebut.
"Ya, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4). (ast/jpnn)
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ormas yang menyimpang seharusnya tinggal ditindak secara tegas, bukan dengan revisi UU Ormas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan