Ortu Pergoki Anak Gadisnya Bersama Cowok di Kos, Ada Alat Kontrasepsi

Ortu Pergoki Anak Gadisnya Bersama Cowok di Kos, Ada Alat Kontrasepsi
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto tengah memintai keterangan tersangka pencabulan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun ketika gelar Perkara di Aula Mapolres, Rabu (26/7). Foto: TRIYONO/RADAR PEKALONGAN/JPN

jpnn.com, PEKALONGAN - Seorang siswi SMP usia 14 tahun asal Kabupaten Pekalongan, Jateng, menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda RM (19).

Ironisnya, perbuatan sudah berulang kali dilakukan padahal baru berkenalan sejak Februari 2017 lalu.

"Awalnya saya kenalan melalui Facebook, kemudian janjian untuk bertemu," ungkap RM ketika gelar Perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Rabu (26/7).

Perbuatan terlarang dilakukan lebih dari satu kali, diantaranya di rumah pelaku, tempat kosan. Namun apes, pelaku pada Rabu (19/7) kemarin membawa korban ke sebuah kosan yang beralamat di wilayah Kajen dan diajak untuk menginap hingga, Jumat (21/7).

Korban yang dicari orang tuanya, diketahui menginap di sebuah kosan. Di sana ditemukan alat kontrasepsi.

Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan labih lanjut.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto dalam keterangan persnya mengakui adanya laporan dari pihak keluarga korban. Korban masih di bawah umur dan kini masih duduk di bangku tingkat SMP.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Seorang siswi SMP usia 14 tahun asal Kabupaten Pekalongan, Jateng, menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda RM (19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News