Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri
Peninju Aziz Angkat Buron No 1
Senin, 09 Februari 2009 – 13:36 WIB
Baca Juga:
Tersangka selanjutnya, Sopan Simanungkalit (24). Mahasiswa Universitas Sisimangaraja ini diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian. Dia disangkakan dengan pasal yang sama dengan Cristian.
Tiga mahasiswa Universitas Sisimangaraja lainnya Suprihandi Hutapea (20), Lintong Lumbantoruan (26), dan Maraga, juga menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Mereka diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian.
Tersangka terakhir yakni Torang Luman Tobing. Guru sekolah menengah pertama ini diduga menerima Rp750 ribu dan membagi-bagikan ke pengunjuk rasa. Akibat tindakannya itu, Torang, disangkakan sesuai dengan Pasal 146 dan 160 jo Pasal 55 KUHP.
MEDAN- Penyidikan polisi terkait kasus unjuk rasa yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, terus mengalami perkembangan.
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang