Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri

Peninju Aziz Angkat Buron No 1

Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri
Otak Rusuh Dikejar ke Luar Negeri

Enam lagi yang resmi menjadi tersangka yakni, Cristian Manurung (24), mahasiswa Universitas Sisimangaraja. Dia disangkakan dengan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Cristian diduga menerima Rp500 ribu dan membagi-bagikannya ke teman-temannya.

Tersangka selanjutnya, Sopan Simanungkalit (24). Mahasiswa Universitas Sisimangaraja ini diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian. Dia disangkakan dengan pasal yang sama dengan Cristian.

Tiga mahasiswa Universitas Sisimangaraja lainnya Suprihandi Hutapea (20), Lintong Lumbantoruan (26), dan Maraga, juga menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 146, 160, 170, 406, 351, dan 335 KUHP. Mereka diduga menerima Rp25 ribu dari Cristian.

Tersangka terakhir yakni Torang Luman Tobing. Guru sekolah menengah pertama ini diduga menerima Rp750 ribu dan membagi-bagikan ke pengunjuk rasa. Akibat tindakannya itu, Torang, disangkakan sesuai dengan Pasal 146 dan 160 jo Pasal 55 KUHP.

MEDAN- Penyidikan polisi terkait kasus unjuk rasa yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, terus mengalami perkembangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News