OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Jumat, 01 Juli 2016 – 17:14 WIB
Santoso dijerat pasal 12 huruf a atau B atau c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan pemberi suap Raoul dan Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf f a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia