Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan melantik 523 advokat. Dia mengingatkan ratusan advokat baru Peradi ini agar mematuhi kode etik.
“Para advokat yang diangkat ini punya bekal, terutama mengenai kode etik,“ kata Otto saat memberikan pembekalan kepada ratusan advokat Peradi yang baru dilantik di Jakarta, Sabtu, (15/2).
Otto mengatakan selain membekali dan meningkatkan keahlian mengenai perkembangan berbagai ilmu dan perkembangan hukum, Peradi juga sangat menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.
“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi, kita selalu bilang bahwa pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.
Dia menyebut hal itu dilakukan karena Peradi menilai bahwa betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik.
“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini ada drama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi sorotan publik. Ada advokat yang berteriak-teriak dan melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas.
Bukan hanya itu, ada pula advokat FO yang naik ke atas meja di dalam ruang sidang. Tindakan mereka itu menuai berbagai kecaman, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) dua advokat.
Otto mengingatkan advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan meminta kepada pada advokat untuk mematuhi kode etik.
- Sahabat Mahfud MD Mengadu ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
- Juniver Girsang Ajak Advokat Memiliki Terobosan Besar Demi Masa Depan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas