Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi

Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
Sejumlah barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Malang dalam rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com, MALANG - Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi.

Seorang pelaku berinisial FA berusia 36 tahun yang terkait dengan kasus pabrik minuman keras ilegal tersebut telah diamankan.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu.

FA yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang tersebut ditengarai merupakan pemodal dan pembuat minuman keras tanpa izin.

Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.

Pengungkapan adanya produksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan tersebut, kata dia, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.

Usai mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (23/3), tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas bisa mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News