Pacar Hamil-Minta Dinikahi, IKJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar

Pacar Hamil-Minta Dinikahi, IKJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar
Polisi menggiring tersangka IKJ (18) yang diduga membunuh korban NMDS (16) yang masih berstatus sebagai pelajar SMK di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022.

Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.

"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan autopsi," kata Yugo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Siswi SMK itu hamil karena perbuatan IKJ. NMDS minta pertanggungjawaban IKJ untuk dinikahi. Tetapi, ini yang terjadi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News