Pacar Hamil-Minta Dinikahi, IKJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar
Kamis, 09 Februari 2023 – 04:42 WIB

Polisi menggiring tersangka IKJ (18) yang diduga membunuh korban NMDS (16) yang masih berstatus sebagai pelajar SMK di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Rolandus Nampu
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022.
Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan autopsi," kata Yugo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Siswi SMK itu hamil karena perbuatan IKJ. NMDS minta pertanggungjawaban IKJ untuk dinikahi. Tetapi, ini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Persiapkan Hal Ini
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung