Pacaran di Pantai Dituduh Mesum, Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta

Pacaran di Pantai Dituduh Mesum, Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua dari empat pelaku pemerasan (duduk) di Polsek Senggigi, Sabtu (2/9). Foto: DIDIT/LOMBOK POST

”Setelah berhasil memeras, korban langsung disuruh pulang oleh keempat pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Senggigi Iptu I Made Dimas Widyantara, kemarin (3/9).

Polisi yang mendapat laporan dugaan pemerasan langsung melakukan penyelidikan. Mereka memantau wilayah Pantai Kerandangan yang diduga sebagai lokasi pelaku biasa beraksi.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Sabtu (2/9), sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melihat salah satu pelaku, yakni Tahir di Pantai Kerandangan 2.

Tertangkapnya Tahir berkat topi yang dikenakannya saat melakukan pemerasan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Tahir. Berturut-turut, polisi berhasil membekuk tiga pelaku lainnya, yakni Sahpan, Emi, dan Ridwan di Pantai Kerandangan 2 dan Pantai Kerandangan 3.

”Topi itu dikenali korban karena sempat digunakan pelaku saat memeras,” ujar Widyantara.

Atas perbuatan pelaku, keempatnya disangka dengan Pasal 368 dan 369 KUHP berupa pemerasan disertai ancaman. ”Hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” tandas Widyantara.(dit/r2)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News