Pacaran, Hamil, Sekarang Mendekam di Sel Tahanan

Pacaran, Hamil, Sekarang Mendekam di Sel Tahanan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus ibu pembuang bayi yang baru dilahirkannya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya

Alasan tersangka, kata Kapolres, karena malu, sebab anaknya yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya.

"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Seorang perempuan hamil tetapi merasa malu, ujungnya dia ditangkap polisi dan masuk tahanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News