Pacaran, Hamil, Sekarang Mendekam di Sel Tahanan
Jumat, 17 Juli 2020 – 13:38 WIB
Alasan tersangka, kata Kapolres, karena malu, sebab anaknya yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya.
"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Seorang perempuan hamil tetapi merasa malu, ujungnya dia ditangkap polisi dan masuk tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Setahun Menduda, Ferry Irawan Dirumorkan Dekati Biduan Dangdut
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Konon Hubungan Nikita Mirzani dan Ajudan Prabowo Cuma Rekayasa untuk Pilpres