Pajak Perusahaan Digital Beri Nilai Tambah Untuk Indonesia
Rabu, 17 Juni 2020 – 16:50 WIB
Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10 persen adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar.
Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.
Setelah PMK tersebut berlaku, maka nantinya akan ditunjuk perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus 2020. Dengan demikian, seluruh perusahaan digital dari luar negeri seperti Facebook, Spotify, Netflix, hingga Zoom harus membayarkan pajaknya ke pemerintah.(chi/jpnn)
Penarikan pajak bagi perusahaan digital merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Strategi Pemasaran Karya di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara