Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Total ada sepuluh institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI atau Polri aktif.

Bima kemudian menjelaskan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TNI dan Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah. 

Menurutnya, MK telah menyatakan anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi pj gubernur, bupati atau wali kota.

"Kemudian, ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI dan Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata dia. Selanjutnya, kata Bima, dalam putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengatakan Mahfud MD telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan. 

Salah satunya soal anggota TNI dan Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur," ucapnya.

Lalu, lanjut dia, MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana atau Pak Bima menegaskan tidak ada larangan TNI dan Polri menjadi pj kepala daerah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News