Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK

jpnn.com - JAKARTA – Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai TVRI di daerah mendapat sorotan dari masyarakat.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno memastikan PHK hanya dilakukan kepada wartawannya yang berstatus kontributor.
Dia menegaskan bahwa PHK tidak menyasar karyawannya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik yang pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2), menanggapi isu adanya PHK kepada ASN TVRI.
Imam juga memastikan kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.
"Kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Akan tetapi, lanjut dia, beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, yang merupakan pekerja alih daya atau outsource terdampak PHK.
Berikut penjelasan Pak Dirut bahwa pegawai yang terkena PHK bukan ASN berstatus PNS maupun PPPK.
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini