Pak Ganjar Kaget, di Desa ini Warga Boleh Cicil Pembayaran Pajak

Pak Ganjar Kaget, di Desa ini Warga Boleh Cicil Pembayaran Pajak
Gubernur Ganjar Pranowo di Kabupaten Grobogan. Foto: IG @ganjarpranowo

Ganjar pun sangat mengapresiasi program itu. Menurutnya, program yang dikembangkan BUMDes Cindelaras Bandungharjo itu sangat menarik dan inspiratif.

"Ini ada yang menarik. Di Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Nalangi sik (menalangi dulu) kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo. Bisa dicicil selama tiga bulan," kata Ganjar.

Selain membantu masyarakat mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, sistem dana talangan juga, menurut, Ganjar sangat kreatif. Hal ini membuat masyarakat tertib bayar pajak karena ada kemudahan.

"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kami dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual. Dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di 8 kecamatan berbeda," ucapnya.

Sementara itu, Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto mengatakan program pembayaran pajak kendaraan bermotor di desanya itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Program itu sangat diminati masyarakat karena program dana talangan.

"Jadi masyarakat yang belum punya uang untuk melunasi pajak, kita bantu. Umpama habisnya Rp400 ribu, baru punya Rp200 ribu, nanti kekurangannya ditalangi BUMDes," terangnya.

Dana talangan itu lanjut dia bisa dicicil dalam kurun waktu tiga bulan. Bunga yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya 3 persen saja.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," pungkasnya. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemukan adanya sistem pembayaran pajak kendaraan yang tak biasa.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News