Pak Gubernur Umumkan Kabar Baik
Rabu, 02 September 2020 – 22:46 WIB
Namun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel. (antara/jpnn)
Di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Kabar Baik Soal Produksi Padi di Sumsel, Alhamdulillah
- Kabar Baik dari Pj Gubernur Agus Fatoni soal Hasil Kinerja Setahun Pemprov Sumsel di 2023
- Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik Soal Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia
- Kabar Baik, Tersedia Puluhan Ribu Lowongan Kerja di Job Fair Nasional 2023, Yuk Buruan!
- Kabar Baik, Warga Sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang Mulai Direkrut Perusahaan
- Kabar Baik dari Mentan Syahrul Soal Ketersediaan Beras Nasional, Alhamdulillah