Pak Jokowi, Tiga Parpol Ini Tolak PP Pengupahan, Ada Apa?

Pak Jokowi, Tiga Parpol Ini Tolak PP Pengupahan, Ada Apa?
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

Terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengaku sudah membuat surat kepada Menaker Hanif Dakhiri untuk meminta penundaannya. Menurut Dede Yusuf, penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru, harus ditunda karena telah menimbulkan gejolak para buruh di daerah.

“Keberadaan PP itu telah menimbulkan gejolak dari para buruh atau pekerja di daerah. Saya sudah buat surat kepada Menaker untuk tunda penerapan PP yang baru itu,” kata Dede Yusuf.

Menurut Kang Dede, sapaan akrab politisi Partai Demokrat ini, proses penetapan UMP/UMK yang sudah berjalan saat ini tidak bisa tiba-tiba diganti mekanismenya, karena butuh masa sosialisasi dan adaptasi.

Kalau PP yang baru itu dipaksakan, kita khawatir akan membuat gejolak semakin membesar dan mengganggu iklim investasi yang ada,” ujar politikus Partai Demokrat ini.(fas/jpnn)


JAKARTA – Sampai saat ini, tercatat tiga anggota Komisi IX DPR dari partai politik yang berbeda telah menyatakan sikapnya untuk menunda bahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News