Pak Kadis Diduga Korupsi Dana BOS, Tega Betul
Selasa, 31 Mei 2022 – 12:27 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo inisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP tahun anggaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kemudian subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo pada 2020," ujarnya. (antara/jpnn)
Jaksa mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul pada 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp 6 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara