Pak Menkeu, Please Jangan Dulu Naikkan Cukai Hasil Tembakau
Selasa, 07 Juni 2016 – 21:12 WIB
“Sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri. Jadi sungguh ironis ketika IHT ditekan terus pemerintah tanpa pernah melakukan pembinaan selain hanya sebagai pemungut cukai semata,” ucapnya.
Namun demikian Misbakhun juga menawarkan solusinya. Yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang saat ini masih proses harmonisasi di DPR. Harapannya agar IHT juga mendapat perlindungan.
“Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK mewujud,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect