Pak MenPAN-RB, Kasihanilah Nasib Honorer K2 yang Lulus PPPK

Pak MenPAN-RB, Kasihanilah Nasib Honorer K2 yang Lulus PPPK
Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saefudin aktif menyuarakan nasib PPPK lewat medsos

jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum usai. Regulasi berupa PP Manajemen PPPK, Perpres nomor 38 tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum bisa langsung mengangkat 51.293 PPPK. 

Masih ada beberapa regulasi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, tidak masalah bila harus ada turunan regulasi untuk jadi petunjuk teknis maupun pelaksanaan. Namun, prosesnya jangan dibuat lama.

"Jangan lama-lama dong, kami kan sudah cukup lama bersabar," kata Ahmad kepada JPNN.com, Selasa (13/10).

Dia mengungkapkan, berbagai cara sudah dilakukan honorer K2 yang lulus PPPK untuk mendesak pemerintah segera mempercepat regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020.

Salah satunya dengan intens mengikuti akun medsos para pejabat 

"Tadi pagi Pak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menuliskan sesuatu di akun Twitter, saya langsung memberikan komentar," ujarnya.

"Saya bilang kepada Pak MenPAN-RB, tolong kasihanilah nasib PPPK. Pak MenPAN-RB bisa menolong nasib 51.293 PPPK bila PerMenPAN-RB segera diterbitkan," sambungnya.

Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saefudin mengungkapkan berbagai cara dilakukan PPPK agar pemerintah segera mengangkat mereka secara resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News