Pak Presiden, Tolong Jangan Lantik Wagubsu

Pak Presiden, Tolong Jangan Lantik Wagubsu
Nurhajizah. foto: dokumen JPNN

“Pelaksanaan sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara melanggar Undang undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176,  serta melawan perintah PTUN Jakarta No.219/G/2016/PTUN-JKT, untuk itu kami telah menyampaikan surat kepada presiden RI untuk tidak menerbitkan SK Wagubsu," pintanya.

Kata dia, sesuai dengan keputusan sela yang dikeluarkan PTUN No.219/G/2016/PTUN-JKT, telah memerintahkan penundaan terhadap mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari.

"Sayangnya pihak DPRD Sumut tetap menggelar sidang paripurna sampai pada akhirnya terpilih Nur Azizah sebagai Wagubsu. Anehnya, pihak Kemendagri juga tetap memproses usulan tersebut, meski ada putusan hukum," terangnya.

Kuasa hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menegaskan, jika presiden menerbitkan SK Waagubsu terpilih maka presiden juga telah ikut melanggar undang-undang. 

"Presiden jangan sampai berbuat keliru dengan melanggar UU dan putusan PTUN. Ini akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di negeri ini," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji menyebut pihaknya akan tetap memproses usulan pengisian kursi Wagubsu. 

"Yang melantik itu Bapak Presiden, kalau berhalangan diwakilkan bapak Wakil Presiden, kalau berhalangan juga maka Mendagri yang akan melantiknya. Tapi itu semua tergantung dari Presiden untuk penerbitan Kepres nya," kata Dodi. (dik/adz/ray/jpnn)

MEDAN - Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mengatakan pihak Istana Negara saat ini tengah mengkaji surat keberatan yang dilayangkan PKNU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News