Pakar HTN Ulas Polemik Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar
Selain itu, rujukan pada Permendagri nomor 1 tahun 2018 yang menjadi acuan Mendagri justru membuat norma baru, melangkahi dua aturan UU tersebut. ”Permendagri cukup mengatur hal-hal teknis administratif, karena siapa yang menjabat sudah ditentukan UU,” ujarnya mengingatkan.
Terkait munculnya pihak yang kontra terhadap keputusan Mendagri, Oce menilai ada dua cara untuk menguji atau membatalkan keputusan Mendagri. Pertama adalah mengajukan gugatan atas keputusan Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA: Bergulir Hak Angket, Pak Tjahjo Bilang Begini
Di sisi lain, bisa dilakukan uji materi terkait UU Kepolisian kepada Mahkamah Konstitusi terkait status Iriawan sebagai perwira Polri aktif. Selain itu, ke depan perlu evaluasi terkait posisi-posisi elit parpol dalam kementerian.
”Ke depan jabatan kementerian seperti Mendagri, Menkum HAM, Jaksa Agung atau bidang hukum lain seharusnya tidak diisi orang partai. Karena kalau menteri berpihak pada satu parpol, bisa berantakan netralitas birokrasi,” tandasnya. (lum/bay/jun)
Pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar dinilai melanggar UU Pilkada dan UU pemda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Burhanuddin Singgung Nasib Hak Angket
- Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Masyarakat Diminta tak Terpengaruh Dinamika Elite Politik, Tetap Jaga Persatuan