Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum

Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum
Pakar Hukum Ini Bilang Geledah Paksa Sama Saja Melawan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dituding menyalahi prosedur terkait penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN di PT Victoria Securities Indonesia, Rabu (12/8) lalu.

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kalau memaksakan sama saja menegakan hukum dengan melawan hukum.

"Yaitu menggeledah tanpa izin dan melakukan hal sewenang-wenang melebihi yang seharusnya," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (18/8).

Fickar menyatakan, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tak bisa sembarangan. Menurutnya, ketika sudah mendapat izin pun harus jelas termasuk soal kepastian hukumnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya sebuah perusahaan jika merasa keberatan berhak menolak penggeledahan dari instansi penegak hukum manapun.

"Bisa menyerahkan surat keberatan atas pengeledahan itu. Maka nanti dibuat berita acara penolakan, dan dia (penyidik) harus mencari mana perusahaan yang sebenarnya," kata Fickar.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana membantah tuduhan salah geledah yang dilontarkan pihak PT VSI. Tony menegaskan, tuduhan tersebut bohong belaka.
 
"Kata mereka (PT VSI) kami tidak bawa surat perintah penggeledahan, tidak bawa surat izin pengadilan juga. PT VSI bohong semua itu," ujar Tony ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Dijelaskan Tony, penyidik  telah melengkapi diri dengan sejumlah surat izin penggeledahan dari pengadilan. "Tanpa itu, ya kami tidak berani dong bertindak," ujar Tony.
 
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, PT VSI diduga terlibat dalam suatu perkara yang tengah ditangani. Hanya saja, Tony belum mau mengungkap dugaan keterlibatan itu secara lebih rinci. "Nanti kami buktikan kenapa kami geledah dan sebagainya," tegasnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung dituding menyalahi prosedur terkait penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN di PT Victoria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News