Pakar Hukum Menilai Respons Habib Rizieq Sudah Benar

Pakar Hukum Menilai Respons Habib Rizieq Sudah Benar
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat bentrok dengan polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan upaya banding Habib Rizieq Shihab merupakan langkah elegan dan konstitusional.

"Sudah benar apa yang disampaikan M.Rizieq Shihab (MRS) di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Namun secara pribadi, dirinya mempertanyakan vonis yang terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi tersebut.

"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," ucap Suparji.

Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran".

Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan MRS.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyampaikan pendapatnya terkait vonis Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News