Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
Selasa, 21 Januari 2025 – 21:16 WIB

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bicara soal UU Kejaksaan. Foto: dokumen JPNN.com
Terakhir, ada Pasal 35 huruf G terkait Koordinasi, Pengendalian, dan Penuntutan Sejak Lidik.
Dia menolak adanya perluasan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Terkait berbagai pasal kontroversial itu, Abdul Fickar menekankan perlunya revisi dan evaluasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kejaksaan perlu fokus pada tugas inti sebagai penuntut umum dan eksekutor, tanpa mengambil alih peran instansi lain,” pungkas Abdul Fickar. (mcr4/jpnn)
Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya