Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
“Akibatnya, daya saing BUMN menjadi berkurang dan kalah cepat dengan pesaing-pesaingnya di swasta. Sebab, memang ada keputusan yang bisa dilakukan sendiri dan ada yang harus mendapat pertimbangan dari komisaris dan RUPS,” imbuhnya.
Begitu pula dengan uang yang diterima Karen dari Blackstone selaku rekanan Pertamina. Menurut Paripurna, gaji sebagai senior advisor tersebut tidak melanggar hukum.
Sebab, saat itu Karen sudah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina.
Terlebih, uang tersebut ditransfer dengan jelas ke rekening Karen di Bank Mandiri.
Bahkan dalam persidangan terungkap, petugas bank bisa menghitung dengan jelas kapan mulai transfer dan semuanya benar, sama tidak ada perintah untuk menyembunyikan transaksi.
“Menurut saya, itu bukan uang korupsi. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pertamina dan tidak ada bukti bahwa pemberian gaji itu mempengaruhi pembelian LNG, tentu tidak ada hukum yang dilanggar. Kan sudah tidak ada conflict of interest . Jadi tidak ada abuse of power lagi,” paparnya.(chi/jpnn)
Kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Anak Usaha Pertamina akan Mempercepat Bisnis Perluasan Pemanfaatan LNG
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini