Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi

“Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Kata Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya.
“Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.
Alasan pembatalan SHM, kata dia, mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.
“Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron.
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata menilai, anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, tidak diperbolehkan adalah keliru.
Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air. Misalnya untuk pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya.
“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkan. Dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” kata Rikardo, Jumat (24/1/2025).
Kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor kunci yang membuat approval rating Prabowo tinggi.
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Resmi Jadi LPH Utama, Quality Syariah Terima Sertifikat dari Kepala BPJPH
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- ProSTEM Lolos Uji Free DNA Porcine
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah