Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan

Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
Ilustrasi Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, juru bicara presiden harus mampu mengkomunikasikan ke publik dan harus tahu apa yang menjadi latar belakang, arah, dan kebijakan presiden.

Sekaligus dia harus tahu kepada siapa dia harus sampaikan substansi dari komunikasi itu.

"Baru setelah itu sebagai juru bicara perlu mendapatkan perlindungan, perlu mendapatkan pengakuan, dan itulah yang kemudian dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan itu. Soal apakah peraturan perundang-undangan itu wujudnya perpres, undang-undang, peraturan pemerintah, itu pelengkap," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden.

Padahal, Istana juga masih memiliki Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden dibenarkan Prasetyo.

Ia mengatakan, perintah itu tidak perlu disertai dengan pelantikan karena pada dasarnya seluruh anggota kabinet diharapkan bisa menjadi juru bicara presiden.

”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara. Terutama kalau saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi juru bicara),” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4). (dil/jpnn)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News