Paket Ekonomi XI Diluncurkan, REI Kian Optimistis

jpnn.com - JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi XI disambut positif oleh Realestat Indonesia (REI). Sebab, paket kebijakan XI memotong tarif pajak penghasilan (PPh) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk dana investasi realestat (DIRE).
Aturan itu dinilai bisa memancing masuknya investasi pengembangan properti. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Eddy Hussy menilai, selama ini banyak pengembang yang ingin terlibat dalam DIRE.
Namun, kebanyakan masih berhitung untung rugi karena investor DIRE masih dikenai pajak penghasilan (PPh) lima persen atas hasil investasinya. “Berbeda dengan negara-negara lain, investor tidak dikenai pajak penghasilan,” ujarnya, Rabu (30/3) kemarin.
Eddy bersyukur pemerintah akhirnya menurunkan tarif PPh dari sebelumnya lima persen menjadi 0,5 persen. Sebab, tingginya PPh dianggap menjadi faktor penghambat tidak berjalannya DIRE di Indonesia.
“Ini kebijakan baru yang bagus sekali untuk sektor properti. Pemerintah ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke sektor properti melalui DIRE,” tegas Eddy. (wir)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal