Palangka Raya KLB DBD

Palangka Raya KLB DBD
Palangka Raya KLB DBD
PALANGKA RAYA –Setelah sempat  membuat pernyataan berbeda dengan Wali Kota, HM Riban Satia, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan, Dra Sudarmini Apt, menetapkan Kota Palangka Raya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD).

Pernyataan KLB ini disampaikan Sudarmini dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kota Palangka Raya,  Jumat (3/2) kemarin.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, pada hari pertama masuk kerja setelah sakit beberapa hari, Senin (30/1), memembuat pernyataan kepada pers bahwa Palangka Raya status KLB DBD. Namun, sehari kemudian,  Selasa (31/1), ditepis Kadis Kesehatan Kepala Dinas Kota. Menurutnya, kasus DBD masih berstatus waspada.     

Penetapan status KLB ini, setelah peningkatan kasus penyakit DBD secara berturut-turut selama tiga periode dan kemudian dalam dua periode terakhir, jumlah kasus DBD meningkat hingga dua kali lipat. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Sudarmini, pada 2 Februari lalu, Pemko  menetapkan Palangka Raya sudah masuk dalam status KLB.

“Pada  2 Februari, Palangka Raya telah ditetapkan menjadi keadaan luar DBD. Sedangkan data yang berhasil dihimpun oleh Dinas Kesehatan sampai tanggal 3 Februari, kasus yang diduga DBD sebanyak 64 orang, positif DBD 29 orang, dan yang meninggal satu orang,”kata Sudarmini.

PALANGKA RAYA –Setelah sempat  membuat pernyataan berbeda dengan Wali Kota, HM Riban Satia, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan, Dra Sudarmini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News