Paman Tega Bunuh Keponakannya yang Masih Berusia Tiga Bulan, Sadis
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial R (23) asal Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan.
"Terduga pelaku kini diamankan di Polres Maros dan sementara dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku satu orang, adalah paman korban," ujar Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam apa motif pelaku.
Sedangkan waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut, kata Wahidin, diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.
"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial R (23) Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga membunuh keponakan sendiri, bayi berusia tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?