Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan

Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan
Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, sepanjang payung hukum untuk lelang jabatan tersebut telah ada, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut. "Kalau nanti ada payung hukumnya, kami di daerah tentu akan melaksanakannya. Kami tentu tak bisa melakukan suatu kegiatan yang sifatnya masih wacana. Sepanjang telah ada aturan jelasnya, kita akan ikuti," ucapnya.

Berita Padang Ekspres sebelumnya ( 24/5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB) Azwar Abubakar mengatakan  pemerintah kembali mematangkan rancangan  undang-undang aparatur Sipil Negara (RUU) ASN). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan II yang berlaku secara nasional. Penerapan  sistem lelang jabatan penting dilakukan agar seluruh PNS mendapatkan kesempatan sama menduduki  posisi managerial.

"Namanya  promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara Prinsip  ada persaingan  sehat, lebih terbuka , bukan hanya kepintaran  tapi juga kesetiaan," ujarnya.

Meski lelang jabatan dilakukan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya, lelang jabatan  diutamakan PNS yang telah menduduki eselon I dan II. Pangkat dan calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. "Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4 D. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi," katanya. (ayu)

PADANG--Rencana Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB)  untuk melakukan lelang jabatan pada eselon I dan II


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News