Pamudji Dikenal Sosok \'Njawani\'
Kamis, 20 Maret 2014 – 15:03 WIB

Pamudji Dikenal Sosok \'Njawani\'
Bapak dua anak yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun itu dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ancamannya hingga 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya almarhum AKBP Pamudji yang menjadi korban penembakan Brigadir Susanto dikenal sebagai pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam