PAN Tak akan Langgar Ketentuan PAW
Selasa, 01 November 2011 – 14:39 WIB
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito, menjelaskan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW.
Kalau pun pengajuan nama caleg yang telah didiskualifikasikan tetap dipaksakan partai untuk PAW DPR, Margarito mempertanyakan aturan hukum mana yang digunakan karena hal tersebut pasti melanggar UU yang ada. (fas/jpnn)
JAKARTA--Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi, Patrialis Akbar menegaskan, PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU