Panas! Bupati Sebut DPRD Mimika Tidak Ada Lagi, Kosongkan Kantor

Panas! Bupati Sebut DPRD Mimika Tidak Ada Lagi, Kosongkan Kantor
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (depan-baju putih). Foto: Radar Timika

“Dalam putusan PTUN, hanya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, yaitu membatalkan SK Gubernur. Tidak terkait adanya pengangkatan DPRD baru,” kata Yonas kepada Radar Timika di kantor DPRD, Senin (28/11). 

Yonas juga mempertanyakan instruksi bupati kepada PNS untuk segera mengosongkan Sekretariat Dewan dan berhenti bertugas sementara waktu. Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan apa pun menghentikan aktivitas PNS tanpa dasar.  

“Itu jelas melanggar aturan. Jangan pakai hukum rimba di Indonesia sebagai negara hukum. Tidak secara lisan seenaknya menginstruksikan begitu saja,” tandasnya. 

Yonas mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, selama tiga bulan untuk mengikuti pembinaan khusus. Pemberhentian itu, katanya, menyusul beberapa pelanggaran fatal dilakukan yang dilakukan bupati.

Pelanggaran yang dilakukan Bupati Omaleng, kata dia, salah satunya menyangkut perjalanan dinas ke luar negeri yang tidak atas sepengetahuan Kemendagri. Selain itu, pencopotan Sekda hingga rolling pejabat oleh bupati dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur. 

“Banyak hal yang menjadi pertimbangan Kemendagri. Ada kesalahan sangat fatal, seperti perjalanan dinas luar negeri, pencopotan Sekda tidak sesuai prosedur, kemudian pengangkatan pejabat eselon tanpa SK. Ini semua menghambat roda pemerintahan,” pungkasnya. (mix/adk/jpnn)


TIMIKA - Hubungan kurang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Mimika, Papua memasuki lembaran baru. DPRD telah memakzulkan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News