Panca Pakai Modus Ucap Salam, Setelah Itu Langsung Beraksi
Sabtu, 22 Mei 2021 – 01:05 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (der/radarlombok)
Residivis kasus pencurian berinisial MT alias Panca, 36, tak ada kapoknya. Ia pun kini kembali masuk jeruji besi untuk yang ketiga kalinya dalam kasus sama.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya