Panca Pakai Modus Ucap Salam, Setelah Itu Langsung Beraksi
Sabtu, 22 Mei 2021 – 01:05 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menampilkan pelaku, Rabu (19/5). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (der/radarlombok)
Residivis kasus pencurian berinisial MT alias Panca, 36, tak ada kapoknya. Ia pun kini kembali masuk jeruji besi untuk yang ketiga kalinya dalam kasus sama.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo