Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib dari Daftar Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Ini ke Jokowi

Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib dari Daftar Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Ini ke Jokowi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW. Foto Ricardo/JPNN

Menurutnya, evaluasi menyeluruh dan pencabutan PP perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi oleh pemerintah tidak lagi secara grusa grusu dan mengabaikan prinsip kehati-hatian juga profesionalitas.

“Ini sudah kesekian kali terjadi. Sebelumnya, hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, atau perpres yang membolehkan investasi miras yang akhirnya dicabut oleh presiden, dan sekarang hilangnya kewajiban mata kuliah Pancasila,” ujarnya.

HNW menyatakan hal ini untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi, siapa pun yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut harus diberi sanksi.

Sebab, masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan UU dibiarkan sampai ke meja bahkan sudah ditandatangani presiden dan diundangkan oleh menkumham.

“Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya,” kata HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyayangkan sikap Mendikbud Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi yang tidak teliti sebelum memproses rancangan PP itu dan menandatanganinya.

“Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke presiden dan akhirnya ditandatangani oleh presiden? Seharusnya hal ini tidak terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanat atau profesional, teliti, dan hati-hati,” ungkapnya.

HNW menilai upaya mengoreksi PP bermasalah ini tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers sebagaimana sudah dilakukan Kemendikbud. Namun, kata dia, semestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi PP tersebut oleh presiden.

HNW mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut PP Nomor 57 Tahun 2021 untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan terkait raibnya Pancasila dan bahasa Indonesia dari daftar mata kuliah wajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News