Panda Tolak Diperiksa KPK
Selasa, 30 November 2010 – 14:40 WIB
JAKARTA -- Panda Nababan, salah seorang tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 menolak diperiksa KPK. Panda meminta KPK menunggu keputusan dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kami hanya mengantarkan surat dan memberikan penjelasan-penjelasan. Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Panda begitu keluar Gedung KPK, Selasa (30/11). Sedianya, hari ini Panda dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Adapun surat yang disampaikan yakni dari tim pengacaranya Patra Zein dkk. Surat itu meminta pemeriksaan terhadap Panda menunggu keputusan dari KY dan MA. "Kita adukan hakim tipikor ke MA. Jadi tunggu putusan kita. Kemudian ada surat dari fraksi kita kepada pimpinan KPK mengenai kedudukan hukum, dimana pemberi TC masih sedang dalam pencarian," katanya.
Menurut Panda, KPK memaklumi sikap yang diambilnya dan akan segera melakukan pembahasan. Patra M Zein, kuasa hukumnya menerangkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat KPK yang dilandasi proses persidangan Dhudie Makmun Murod.
JAKARTA -- Panda Nababan, salah seorang tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 menolak
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara