Pangdam Hasanuddin: Imbauan Ini Juga untuk Istri-istri Prajurit, Kendalikan Jarimu
Komandan Resor Militer 143 Haluoleo Kol Infanteri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) hal yang lumrah.
"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Oknum Anggota Dewan Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya
Sedangkan istri Kol Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi meminta prajurit TNI untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah