Pangdam Hasanuddin: Imbauan Ini Juga untuk Istri-istri Prajurit, Kendalikan Jarimu

Pangdam Hasanuddin: Imbauan Ini Juga untuk Istri-istri Prajurit, Kendalikan Jarimu
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi, sebelum Sertijab Dandim 1417 Kendari, di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10). Foto: ANTARA/Harianto

Komandan Resor Militer 143 Haluoleo Kol Infanteri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) hal yang lumrah.

"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Oknum Anggota Dewan Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya

Sedangkan istri Kol Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi meminta prajurit TNI untuk bijak dalam menggunakan media sosial.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News