Pangkas Potensi Konflik Angkutan Konvensional Vs Online

Pangkas Potensi Konflik Angkutan Konvensional Vs Online
GoJek.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengaku yakin perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan mengurangi potensi gesekan antara penyedia angkutan konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi.

Sebab, Permenhub itu akan menjawab persoalan tentang tarif yang selama ini membuat layanan angkutan konvensional sering terlibat konflik dengan penyedia transportasi berbasis aplikasi atau online. "Karena memang ada tarif batas bawah dan batas bawah, dan ini akan menjadi persaingan fair," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Rabu (22/3).

Terpisah, Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, Permenhub hasil revisi yang akan berlaku pada April mendatang bakal memberikan satu kesetaraan atau suatu keadilan bagi para pelaku transportasi. Menurutnya, tidak adil jika suatu perusahaan transporasi mati akibat angkutan berbasis aplikasi yang terus memberikan harga murah ke para konsumen.

"Tapi setidaknya adanya satu persaingan sehat antara transortasi regional ataupun trasportasi online. Karena tarif murah melakukan promo terus mengakibatkan kompetitornya mati. Ini tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Aturan hasil revisi itu akan diberlakukan mulai April mendatang.

Setidaknya ada sebelas poin revisi sebagai payung hukum transportasi berbasis aplikasi. Pertama, soal jenis angkutan transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukkan ke jenis angkutan khusus.

Kedua, ukuran mesin kendaraan angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi. 

Keempat, kuota untuk setiap armada transportasi berbasis aplikasi nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing wilayah. Kelima, surat tanda nomor kendaraan (STNK) penyedia layanan transportasi harus atas nama badan hukum.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengaku yakin perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News