Panitera Penerima Suap Bantah Minta Uang ke Lippo

Panitera Penerima Suap Bantah Minta Uang ke Lippo
Edy Nasution (berbaju tahanan warna oranye) saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mobil tahanan. Foto: dokumen JPNN.Com

Pada 26 Oktober 2015, Doddy bertemu dengan Ervan di PT Paramount untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, Doddy menghubungi Edy untuk bertemu di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Di hotel itu, kata Titto, Edy menerima  uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Edy lalu memberitahu Hesti bahwa PN Jakpus telah mengeluarkan surat jawaban  bernomor: W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 November 2015. Surat yang ditandatangani DR. Gusrizal selaku ketua PN Jakpus itu membatalkan eksekusi lahan.(boy/jpnn)


JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantah pernah meminta Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menuruti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News