Panitera PN Jakpus Dijebloskan ke Rutan KPK
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka suap pengajuan peninjauan kembali perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan. Edy dikurung di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK, kemarin (20/4), itu.
“EN ditahan di Rutan KPK,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (21/4).
Tak cuma Edy, lembaga antirasuah juga akan menjebloskan sang perantara suap, Doddy Aryanto Sumpeno ke sel tahanan. Informasi yang dihimpun, Doddy akan dikurung di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Saat ini, baru terpantau Edy keluar dari markas KPK untuk digelandang ke sel tahanan. Edy yang keluar sekitar pukul 18.30, sudah mengenakan rompi oranye, yang lazim digunakan tahanan komisi antirasuah. Namun, ia tak berbicara alias bungkam. Bahkan, ia berupaya menutup mukanya dengan masker.
Edy dan Doddy dicokok KPK di basement parkir sebuah hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakpus, kemarin (20/4). Keduanya diduga bertransaksi suap menyuap.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat