Pansus KPK Laporkan Hasil Kerja Bukan Kesimpulan

Pansus KPK Laporkan Hasil Kerja Bukan Kesimpulan
Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai melaporkan hasil Pansus di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/9). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa telah melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan Rapat Paripurna DPR RI. Meskipun telah menyetujui laporan kerja pansus namun peserta rapat mewarnai sidang dengan interupsi dan aksi walk out. 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dia menjelaskan dalam kerja Pansus Angket ada laporan, ada kesimpulan, dan semua itu dibicarakan di tingkat satu. 
 
Pembicaraan tingkat satu ada dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik yang permanen atau alat kelengkapan yang tidak tetap. Fahri menegaskan, yang sudah dilaporkan Ketua Pansus Angket KPK adalah laporan kerja, bukan kesimpulan. Maka tugas Pimpinan Sidang sesuai dengan pasal 26 Undang-Undang MD3 pimpinan hanya menanyakan laporannnya diterima atau tidak.
 
“Makanya saya tinggal menanyakan, apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi, setuju atau tidak?" tanya Fahri, dijawab oleh anggota sidang "setuju" Pimpinan Sidang dengan cepat mengetuk palu sidang, sebagai tanda pengesahan. 
 
Sebelum pengetukan palu sidang, rapat diwarnai dengan interupsi dari beberapa perwakilan anggota fraksi. Fraksi Partai Gerindra menyampaikan penolakan jika dalam kerja pansus ada upaya pembekuan dan pelemahan KPK. Hampir senada dengan Gerindra, Fraksi Partai Demokrat juga menolak pelemahan KPK.
 
Sedangkan Fraksi PKS, tidak bertanggungjawab pada keputusan panitia pansus. Adapun Fraksi PAN menyampaikan, agar pansus angket selesai sampai di sini, meskipun telah mengapresiasi laporan pansus yang dinilai cukup komprehensif.(adv/jpnn)


Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa telah melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News