Pantas Saja Dua Penjahat Sontoloyo Ini Berani Membegal Anggota Marinir, Ternyata

Pantas Saja Dua Penjahat Sontoloyo Ini Berani Membegal Anggota Marinir, Ternyata
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menanyakan kepada kedua pelaku pembegalan anggota marinir (baju merah) seberapa sering melakukannya aksi pembegalan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Saat ini, kata Nana, polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu. 

Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembegalan berinisial RHS (32) dan RY (39) terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News