Pantau Bank Penerima Setoran Haji

Pantau Bank Penerima Setoran Haji
Pantau Bank Penerima Setoran Haji
Selain itu, tim tersebut juga akan meminta masukan dari sejumlah pihak, di antaranya pihak perbankan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendapat MUI diperlukan lantaran lembaga tersebut tak mempermasalahkan mekanisme dana talangan haji.

"Kami akan lihat pemahaman MUI dalam perspektif bisnis maupun agama. Termasuk katanya sistem MLM (Multi level Marketing) diperbolehkan. Itu juga perlu kita pertimbangkan,"jelas dia.

Suryadharma menuturkan, sejatinya pihaknya menilai bahwa mekanisme dana talangan belum pas diterapkan untuk keperluan haji. Sebab, dana talangan tersebut adalah salah satu bentuk pinjaman atau hutang. Sementara dalam Islam, "seseorang disarankan berhaji jika sudah mampu secara finansial.

"Saya tidak akan mengomentari dari aspek hukum Islam, karena bisa jadi ada beberapa pandangan. Dana talangan itu kan meminjam. Misalnya ada uang Rp 25 juta, coba tanya saja sama ulama. Padahal kita masih punya utang 20 juta. Lalu mana yang mesti didahulukan" Bayar utang kan,"tegasnya.

JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) belum mengambil keputusan terkait polemik dana talangan haji yang diusulkan bank. Menag Suryadharma Alie menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News