Panti Pijat dan Tempat Karaoke, Silakan Tutup Dulu ya
Jumat, 20 Maret 2020 – 05:18 WIB
Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta
Usaha panti pijat tradisional dan tempat karaoke di Kabupaten Mukomuko diimbau tutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Zeni
- Penginapan 88 di Mukomuko Ditutup Paksa Sekelompok Warga, Ini Penyebabnya
- Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sekeluarga di Mukomuko Dihentikan, Ini Alasan Polisi
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- KemenPAN-RB Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Pemkab Mukomuko
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen