Para Calon Pengantin Gigit Jari, Pemda Cabut Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Para Calon Pengantin Gigit Jari, Pemda Cabut Izin Gelar Resepsi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur membekukan seluruh izin hajatan maupun kegiatan yang mengundang kerumunan demi mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19.

Pembekuan izin hajatan itu terhitung mulai 21 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang makin meluas," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung.

Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan keramaian, tak terkecuali hajatan pernikahan. "Yang masih diizinkan adalah acara ijab-kabul. Kalau hajatannya tidak boleh," katanya.
 
Sebelumnya, Galih menyebut sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat, saat Tulungagung masih berstatus zona kuning.

Menurut Galih, pembekuan izin ini diberlakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye.

"Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan sejumlah pengetatan," kata Galih.

Dijelaskan, selama kurun Desember ini, sudah ada sekitar 331 izin hajatan diberikan, termasuk untuk pembelajaran tatap muka. Dari jumlah itu, sekitar 250 di antaranya sudah dikeluarkan izinnya, tetapi kini terpaksa dicabut kembali.

Larangan dan pencabutan izin secara tiba-tiba ini tak pelak membuat sejumlah warga yang telanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa.

Larangan dan pencabutan izin resepsi pernikahan secara tiba-tiba ini tak pelak membuat sejumlah calon pengantin yang telanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News