Parah, Dua Camat Bergantian Tilap Uang Negara, Jaksa pun Ungkap Modusnya...

Parah, Dua Camat Bergantian Tilap Uang Negara, Jaksa pun Ungkap Modusnya...
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Dalam kasus ini, terdakwa menarik dana melebihi jumlah pemasukan saldo awal,” kata jaksa Pinta.

Dimana, berdasar rekening koran, saldo tercatat sebesar Rp2.497.174.650. Namun yang ditarik sebesar Rp2.497.293.480, termasuk saldo awal.

”Kemudian berdasar surat pertanggungjawaban (Spj) 2013-2014, ada yang tidak sesuai dalam belanja,” ujarnya.

Berdasar hasil audit BPKB Perwakilan Lampung, dari dana belanja langsung sebesar Rp357 juta, ada yang tidak sesuai.

”Terdakwa Yulinar bersama terdakwa Gunawan Fahmi dan Sunardi tidak mendistribusikan anggaran rutin kecamatan sebesar Rp158 juta," urainya.

Penyimpangan tersebut antara lain diketahui dari belanja yang dilakukan pihak kecamatan. Dalam SPj. untuk belanja toko dan rumah makan dikeluarkan dana Rp123 juta.

Rinciannya, belanja alat tulis kantor di Toko Asri sebesar Rp12 juta. ”Tapi ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan bukti pengeluaran atau pembayaran," urai jaksa.

Kemudian belanja di Toko Regi mencapai Rp17 juta. Padahal yang bisa dipertanggungjawabkan dalam SPj. hanya Rp2 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung menjerat tiga mantan pejabat di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, dengan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News