Parah! Prostitusi Online, PSK Ibu Rumah Tangga, Tarif Rp 500 Ribu
Sabtu, 20 Juni 2015 – 06:09 WIB

(Jawa Pps Radar Mojokerto)
Setelah melayani klien, Oc memanggil tersangka ke hotel. Tersangka datang untuk mengambil komisinya, yakni Rp 100 ribu. ’’Barang bukti (BB) yang kami amankan adalah uang Rp 500 ribu dan dua handphone yang biasa digunakan tersangka menjalin komunikasi dengan klien dan anak buahnya,’’ ungkap Sariyanto.
Tachiyah telah ditahan. Dia dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Di tempat terpisah, Oc, 21, mengaku terjerumus dalam bisnis prostitusi karena terjerat masalah ekonomi. Setelah resmi bercerai dari suami, janda satu anak tersebut harus membesarkan bayinya yang baru berusia 10 bulan. (ris/abi/c5/dwi)
MOJOKERTO - Tachiyah, 47, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi mucikari prostitusi online, telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri