Parah! Prostitusi Online, PSK Ibu Rumah Tangga, Tarif Rp 500 Ribu
Sabtu, 20 Juni 2015 – 06:09 WIB
Setelah melayani klien, Oc memanggil tersangka ke hotel. Tersangka datang untuk mengambil komisinya, yakni Rp 100 ribu. ’’Barang bukti (BB) yang kami amankan adalah uang Rp 500 ribu dan dua handphone yang biasa digunakan tersangka menjalin komunikasi dengan klien dan anak buahnya,’’ ungkap Sariyanto.
Tachiyah telah ditahan. Dia dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Di tempat terpisah, Oc, 21, mengaku terjerumus dalam bisnis prostitusi karena terjerat masalah ekonomi. Setelah resmi bercerai dari suami, janda satu anak tersebut harus membesarkan bayinya yang baru berusia 10 bulan. (ris/abi/c5/dwi)
MOJOKERTO - Tachiyah, 47, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi mucikari prostitusi online, telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh