Parah! Prostitusi Online, PSK Ibu Rumah Tangga, Tarif Rp 500 Ribu

Parah! Prostitusi Online, PSK Ibu Rumah Tangga, Tarif Rp 500 Ribu
(Jawa Pps Radar Mojokerto)

Setelah melayani klien, Oc memanggil tersangka ke hotel. Tersangka datang untuk mengambil komisinya, yakni Rp 100 ribu. ’’Barang bukti (BB) yang kami amankan adalah uang Rp 500 ribu dan dua handphone yang biasa digunakan tersangka menjalin komunikasi dengan klien dan anak buahnya,’’ ungkap Sariyanto.

Tachiyah telah ditahan. Dia dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

Di tempat terpisah, Oc, 21, mengaku terjerumus dalam bisnis prostitusi karena terjerat masalah ekonomi. Setelah resmi bercerai dari suami, janda satu anak tersebut harus membesarkan bayinya yang baru berusia 10 bulan. (ris/abi/c5/dwi)

 


MOJOKERTO - Tachiyah, 47, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi mucikari prostitusi online, telah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News