Paranormal Rasis Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Pria 71 tahun itu dibekuk di rumahnya, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Kota Bogor, Selasa (9/5) malam.
"Ya benar kami amankan pada Selasa (9/5) pukul 23.00," kata Kabid Humas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Menurut Argo, penangkapan dilakukan lantaran Ki Gendeng kerap menebar rasa kebencian atas etnis tertentu.
Ki Gendeng, kata Argo, juga mengunggah video berisi ujaran kebencian terhadap suatu etnis di media sosial.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 4 huruf b junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis," kata Argo.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamabkan sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar jaket bertuliskan "Fight Against Cina", 67 lembar stiker dan emblem bertuliskan "Anti-Cina", empat buah sangkur, dan dua unit airsoft gun.
Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya punya catatan panjang terkait aksi rasisme. Dia diketahui pernah mendirikan Posko Komite Rakyat Anti Cina di rumahnya. (Mg4/dil/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Pria 71 tahun itu dibekuk di rumahnya, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Kota Bogor, Selasa
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Macron Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kebencian dan Rasisme di Prancis
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya