Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan

Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan
Sejumlah perwakilan daerah mendukung pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/4). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-Undang. RUU ini terdiri dari 9 Bab dan 61 Pasal. Sebelum mengetuk palu pengesahan, Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Fadli Zon selaku pimpinan rapat pun menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU Pemajuan Kebudayaan dapat disetujui,” tanya Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Dan jawaban ‘setuju’ pun didengungkan oleh seluruh anggota dewan. Turut mendampingi Fadli di paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-PD), Fahri Hamzah (F-PKS), dan Taufik Kurniawan (F-PAN).

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini dimulai pada 12 April 2016. Pembahasan dimulai dengan rapat kerja dengan Mendikbud RI, Menpar RI, Menpan-RB RI, Menag RI, dan Menkumham RI, untuk menerima DIM yang disampaikan oleh pemerintah. Panja pun telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain Rapat Panja, Rapat Dengar Pendapat, hingga uji publik ke beberapa daerah.

“Setelah melalui berbagai rapat tersebut, proses pembahasan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan sudah berjalan selama tujuh kali masa sidang, karena terdapat materi krusial yang menjadi pembahasan panja, sehingga membutuhkan tiga kali perpanjangan waktu,” jelas Riefky.

Kemudian, masih kata Riefky, pada tanggal 29 Maret 2017, Panja menyepakati perubahan judul RUU dari RUU tentang Kebudayaan menjadi RUU tentang Pemajuan Kebudayaaan. Perubahan judul RUU mempertimbangkan muatan RUU yang akan diatur dan juga merujuk kepada ayat (1) Pasal 32 UUD NKRI Tahun 1945.

“Panja menyadari betul bahwa RUU tentang Pemajuan Kebudayaan ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa,” imbuh politisi F-PD itu.

Selanjutnya, dalam Rapat Kerja yang dilakukan pada tanggal 18 April 2017 seluruh fraksi- fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Pemerintah pun menyampaikan persetujuannya.

Riefky menjelaskan, ada beberapa pokok pembahasan dalam RUU ini. Pertama, kebudayaan sebagai investasi bukan biaya. Dalam RUU ini ditegaskan bahwa kebudayaan merupakan investasi masa depan untuk membangun peradaban bangsa, sehingga harus ada keyakinan yang kuat bahwa dengan pemajuan kebudayaan, maka Indonesia akan maju dan dapat bertahan sampai usia bumi ini berakhir.

Rapat Paripurna Dewan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-Undang. RUU ini terdiri dari 9 Bab dan 61 Pasal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News