Partai Buruh Ancam Tolak Dukung UU Intervensi Asing

Partai Buruh Ancam Tolak Dukung UU Intervensi Asing
Partai Buruh Ancam Tolak Dukung UU Intervensi Asing

Partai Buruh Australia mengatakan, pihaknya tidak akan mendukung undang-undang intervensi asing yang diusulkan pemerintah Koalisi kecuali jika ada perlindungan memadai bagi wartawan, sembari mengecam potensi dampak undang-undang tersebut terhadap media nasional.

Poin kunci:

  • Perundang-undangan intervensi asing akan memperluas definisi praktik spionase mencakup penerimaan informasi rahasia
  • Perusahaan media mengemukakan kekhawatirannya bulan lalu bahwa RUU ini bisa membuat wartawan dipenjarakan "karena melakukan pekerjaan mereka"
  • Pemimpin Oposisi Australia, Bill Shorten, mengatakan tanpa perlindungan bagi wartawan, Partai Buruh tidak akan mendukung legislasi ini

Keprihatinan serius telah diajukan mengenai undang-undang tersebut, yang dapat membuat jurnalis menghadapi hukuman bertahun-tahun di penjara karena menerima informasi rahasia.

Pemimpin Oposisi Bill Shorten mengatakan bahwa kebebasan media adalah "yang terpenting dalam demokrasi kita".

"Jika undang-undang ini tidak melindungi jurnalis dengan baik dalam pekerjaan mereka, Pemerintah perlu memperbaiki kesalahannya," kata Bill Shorten dalam sebuah pernyataan.

"Saya tidak akan mendukung undang-undang yang menjadikan wartawan dipenjara hanya karena mereka melakukan pekerjaan mereka.”

"Saya tidak yakin apakah ini adalah rancangan yang ceroboh atau sengaja dirancang oleh Pemerintah untuk mengurangi kebebasan media."

Pada hari Senin (5/2/2018), Jaksa Agung Christian Porter mengakui ada kekurangan dalam undang-undang tersebut, dan mengatakan bahwa Pemerintah perlu memperbaiki definisi luas dari spionase.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News